Pengenalan

Pengenalan Wilayah, Perwilayahan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah

Pengertian Wilayah Menurut para Ahli | Wilayah adalah bagian dari permukaan bumi yang memiliki karakteristik tertentu dan berbeda dengan wilayah yang lain. Istilah lain dari wilayah yang umum digunakan dalam memahami konsep wilayah adalah region. Setiap wilayah memiliki ciri-ciri tertentu. Misalnya, wilayah desa mempunyai ciri-ciri yang sangat berbeda dengan wilayah kota dengan melihat beberapa aspek baik fisik mau pun sosial. Contoh yang lain, sebagian wilayah dari permukaan bumi dapat disebut sebagai wilayah pertanian karena setiap orang di wilayah tersebut memiliki sebidang tanah dengan luas tertentu, menanami tanahnya dengan tanaman tertentu, dan memiliki alat-alat pertanian tertentu.

Menurut Cressey: Wilayah (region) adalah keseluruhan dari lahan, air, udara, dan manusia dalam hubungan yang saling menguntungkan. Setiap region merupakan satu keutuhan (entity) yang batasnya jarang ditentukan secara tepat. 

Menurut R. E. Dickinson: Wilayah adalah daerah tertentu yang terdapat sekelompok kondisi fisik yang telah memungkinkan terciptanya tipe-tipe ekonomi tertentu.

Menurut W. I. G. Joerg: Wilayah adalah suatu area yang mempunyai kondisi fisik yang sama/homogen.

Menurut A. I. Herbertson: Wilayah adalah suatu kesatuan yang kompleks dan tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia yang dipandang dari hubungan mereka yang khusus yang secara bersama-sama membentuk suatu ciri tertentu di atas permukaan bumi.

Menurut Fanneman: Wilayah adalah area yang mempunyai karaktenistik kenampakan permukaan yang sama dan kenampakan ini sangat berbeda dengan kenampakan-kenampakan lain di daerah sekitarnya.

Menurut Taylor: Wilayah dapat didefinisikan sebagai suatu satuan area di permukaan bumi yang dapat dibedakan dengan area lain melalui sifat-sifat seragam yang terlihat padanya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana: Tata Ruang Wilayah Nasional: Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.

Menurut Platt: Wilayah adalah suatu daerah yang keberadaanya dikenal berdasarkan keseragaman (homogenitas) umum, baik didasarkan pada keadaan lahan maupun keadaan penduduknya.Menurut P. Vidal de La Blache: Wilayah adalah suatu tempat yang didalamnya ditemukan banyak hal yang berbeda-beda, namun dalam bentuk buatan tergabung secara bersama-sama dan saling menyesuaikan untuk membentuk kebersamaan.

 Gambar 1.1. Ilustrasi Pembagian Kawasan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Subandono, 2008)

Sumber:

  • Amir Khosim dan Kun Marlina Lubis. 2007. Geografi untuk SMA/MA kelas XII. Jakarta: Grasindo.
  • Samadi. 2007. Geografi: SMA Kelas XII. Bogor: Yudhistira.

Definisi Pewilayahan

Pewilayahan adalah suatu proses penentuan suatu wilayah berdasarkan kriteria kualitas dan kuantitas melalui penggabungan atau penggolongan beberapa wilayah. Perwilayahan juga terdiri atas wilayah formal dan fungsional. Pewilayahan formal dapat ditentukan dari batas-batas di permukaan bumi untuk tujuan tertentu berdasarkan beberapa kriteria seperti administrasi, fisik, sosial, dan ekonomi. Sementara perwilayahan fungsional ditentukan berdasarkan hubungan titik-titik pertumbuhan di suatu wilayah dengan pusat pertumbuhan.

Pembagian wilayah

Wilayah terbagi menjadi wilayah formal dan fungsional.

Wilayah formal dicirikan dengan adanya atribut atau sesuatu yang melekat pada manusia dan alam secara umum, misalnya kebangsaan budaya, tipe iklim atau bentuk lahan. Contoh: pegunungan di manfaatkan penduduk sekitar untuk perkebunan.

Wilayah fungsional didasarkan atas konsep heterogenitas dan lebih dinamis dibandingkan wilayah formal dan fungsional lebih menekankan pada aspek penggunaan atau perkembangan suatu wilayah, wilayah fungsional dicirikan dengan adanya interdepedensi dan interaksi gejala-gejala suatu wilayah. Contoh: Kota Jakarta sebagai pusat aktivitas perekonomian, pemerintahan dan industri.

Tujuan pewilayahan

a. Untuk meratakan pembangunan di seluruh wilayah yang dapat mengurangi kesenjangan antar wilayah

b. Memudahkan koordinasi berbagai program pembangunan di setiap wilayah

c. Mensosialisasikan berbagai program pembangunan kepada aparatur pemerintah, masyarakat, dan pengusaha.Definisi berkaitan Rencana Tata Ruang Wilayahd

Definisi berkaitan Tata Ruang WIlayah:

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.

Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.

Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sumber: http://www.penataanruang.com/istilah-dan-definisi2.html